ASI EKSLUSIF

sumber : WHO


Menyusui adalah cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bayi baru lahir. Kandungan ASI sangat diperlukan untuk tumbuh kembang bayi dan mencegah bayi terkena infeksi. Asi mengandung berbagai macam nutrisi dan antibodi yang tidak bisa diperoleh dari susu formula.

Asi ekslusif atau menyusui ekslusif adalah tidak memberikan bayi makanan atau minuman lain, termasuk air putih selain menyusui, kecuali obat-obatan, vitamin atau mineral tetes. Cara pemberiannya dapat disusui secara langsung maupun diberikan ASI perah. Pemberian ASI Ekslusif dapat menurunkan resiko kematian bayi yang berhubungan dengan penyakit seperti diare dan pneumonia serta mempercepat masa penyembuhan penyakit.

Pemberian ASI ekslusif sangat banyak manfaatnya. Manfaatnya tidak hanya untuk bayi juga untuk kesehatan ibu. Dengan menyusui akan terbentuk bonding antara ibu dan anak, menurunkan risiko kanker ovarium dan payudara pada ibu, serta meningkatkan perekonomian.

Agar ibu berhasil memberikan ASI ekslusif selama 6 bulan WHO dan UNICEF merekomendasikan :
  1. Inisiasi menyusui dini dalam 1 jam pertama setelah bayi lahir
  2. Hanya memberikan ASI secara ekslusif tanpa pemberian makanan atau minuman tambahan termasuk air putih
  3. Menyusui sesuai permintaan bayi, kapan saja bayi haus atau lapar baik siang maupun malam hari
  4. Jangan gunakan dot atau botol susu.
Di Indonesia Pemerintah telah membuat peraturan dan Undang-Undang untuk mensukseskan pemberian ASI ekslusif. Peraturan hukum terkait ASI ekslusif:
  • UU No 36/2009 tentang kesehatan 
Pasal 128 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu scara penih dengan dengan penyediaan waktu dan sarana khusus. Penyediaan Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud ayat 2 diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum
Pasal 200 sanksi pidana dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI ekslusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2). Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah
  • PP RI No 33tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif
Pasal 6 berbunyi " Setiap ibu yang melahirkan harus memberikn ASI ekslusif kepada bayi yang dilahirkannya

  •  Keputusan Menteri Kesehatan No 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang pemberian ASI secara ekslusif di Indonesia 
-  Menetapkan ASI ekslusif di Indonesia selama 6 bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai          anak berusia 2 tahun atau lebih dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai.
          -  Tenaga kesehatan agar menginformasikan kepada semua ibu yang baru melahirkan untuk                    memberikan ASI ekslusif dengan mengacu pada 10 langkah keberhasilan menyusui.


Sumber :
1. IDAI
2. WHO









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gejala dan pengobatan vertigo akibat perubahan posisi (BPPV)

BAHAYA ROKOK